PENDAHULUAN
Peran
guru merupakan salah satu faktor determinan bagi keberhasilan pendidikan, maka
keberadaan dan peningkatan kompetensi menjadi wacana yang sangat penting dimana
seorang guru dituntut memiliki pengetahuan, keterampilan dan profesional
sehingga para guru dapat melakukan perilaku kognitif, efektif dan psikomotorik
dengan sebaik – baiknya serta dapat melaksanakan kewajiban – kewajibannya
secara bertnggung jawab.
Bagi seorang guru yang
profesional harus memiliki 4 kompetensi yaitu kompetensi pedagogik yang
merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Yang
kedua kompetensi kepribadin yang meliputi sikap rendah hati dan tanggung jawab.
Yang ketiga kompetensi sosial, dimana seorang guru mampu berinteraksi terhadap
lingkungan, dan yang keempat kompetensi profesional yaitu pemanfaatan media
technology yang dimiliki.Kompetensi haruslah dimaknai kembali sebagai
pengembangan integrtas pribadi yang dilandasi iman yang kuat sebagai pondasinya,
kemudian dapat membangun hubungan yang tulus dengan sesama
KOMPETENSI GURU
Keberhasilan pembelajaran kepada
peserta didik sangat ditentukan oleh guru, karena guru adalah pemimpin
pembelajaran, fasilitator, dan sekaligus merupakan pusat inisiatif
pembelajaran. Itulah sebabnya, guru harus senantiasa mengembangkan kemampuan
dirinya. Guru perlu memiliki standar profesi dengan menguasai materi serta
strategi pembelajaran dan dapat mendorong siswanya untuk belajar
bersungguh-sungguh. Selain standar profesi, guru perlu memiliki standar sebagai
berikut:
- Standar
intelektual: guru harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai
agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan
profesional.
- Standar
fisik: guru harus sehat jasmani, berbadan sehat, dan tidak memiliki
penyakit menular yang membahayakan diri, peserta didik dan lingkungannya.
- Standar
psikis: guru harus sehat rohani, artinya tidak mengalami gangguan jiwa
ataupun kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas profesionalnya.
- Standar
mental: guru harus memiliki mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dan
memiliki dedikasi yang tinggi pada tugas dan jabatannya.
- Standar
moral: guru harus memiliki budi pekerti luhur dan sikap moral yang tinggi.
- Standar
sosial: guru harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul
dengan masyarakat lingkungannya.
- Standar
spiritual: guru harus beriman kepada Allah yang diwujudkan dalam ibadah
dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk dapat memperoleh hasil yang
baik dalam suatu rangkaian kegiatan pendidikan dan pembelajaran, seorang guru
dituntut untuk memiliki kualifikasi tertentu yang disebut juga kompetensi. Yang
dimaksud dengan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan (UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Berarti kompetensi mengacu
pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan; kompetensi
guru menunjuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi
spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan.
Kompetensi bagi guru untuk tujuan
pendidikan secara umum berkaitan dengan empat aspek, yaitu kompetensi:
1) paedagogik
b) profesional
c) kepribadian
d) sosial
Kompetensi ini bukanlah suatu titik akhir dari
suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat
(lifelong learning process).
1). Kompetensi pedagogik
Kompetensi
pedagogik meliputi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan, serta
kemahiran untuk melaksanakannya dalam proses belajar mengajar. Kompetensi ini
dapat ditumbuhkan dan ditingkatkan melalui proses pendidikan akademik dan
profesi suatu lembaga pendidikan. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru
dalam pengelolaan pembelajaran peserta
didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
2). Kompetensi kepribadian
Kompetensi Kepribadian Mencakup kemampuan pribadi
yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan
perwujudan diri. Kompetensi
kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup
kepribadian yang:
a. beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3). Kompetensi sosial
Ada empat pilar pendidikan yang akan membuat manusia semakin maju:
- Learning
to know (belajar untuk mengetahui), artinya belajar itu harus dapat
memahami apa yang dipelajari bukan hanya dihafalkan tetapi harus ada
pengertian yang dalam.
- Learning
to do (belajar, berbuat/melakukan), setelah kita memahami dan mengerti
dengan benar apa yang kita pelajari lalu kita melakukannya.
- Learning
to be (belajar menjadi seseorang). Kita harus mengetahui diri kita
sendiri, siapa kita sebenarnya? Untuk apa kita hidup? Dengan demikian kita
akan bisa mengendalikan diri dan memiliki kepribadian untuk mau dibentuk
lebih baik lagi dan maju dalam bidang pengetahuan.
- Learning
to live together (belajar hidup bersama). Sejak Tuhan Allah menciptakan
manusia, harus disadari bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri tetapi
saling membutuhkan seorang dengan yang lainnya, harus ada penolong. Karena
itu manusia harus hidup bersama, saling membantu, saling menguatkan,
saling menasehati dan saling mengasihi, tentunya saling menghargai dan
saling menghormati satu dengan yang lain.
Pada butir ke 4 di atas, tampaklah
bahwa kompetensi sosial mutlak dimiliki seorang guru. Yang dimaksud dengan
kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
(Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d). Karena itu
guru harus dapat berkomunikasi dengan baik secara lisan, tulisan, dan isyarat;
menggunakan teknologi komunikasi dan informasi; bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta
didik; bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Memang guru harus memiliki
pengetahuan yang luas, menguasai berbagai jenis bahan pembelajaran, menguasai
teori dan praktek pendidikan, serta menguasai kurikulum dan metodologi
pembelajaran. Namun sebagai anggota masyarakat, setiap guru harus pandai
bergaul dengan masyarakat. Untuk itu, ia harus menguasai psikologi sosial,
memiliki pengetahuan tentang hubungan antar manusia, memiliki keterampilan
membina kelompok, keterampilan bekerjasama dalam kelompok, dan menyelesaikan
tugas bersama dalam kelompok.
Sebagai individu yang berkecimpung
dalam pendidikan dan juga sebagai anggota masyarakat, guru harus memiliki
kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik. Guru harus bisa digugu dan
ditiru. Digugu maksudnya bahwa pesan-pesan yang disampaikan guru bisa dipercaya
untuk dilaksanakan dan pola hidupnya bisa ditiru atau diteladani. Guru sering
dijadikan panutan oleh masyarakat, untuk itu guru harus mengenal nilai-nilai
yang dianut dan berkembang di masyarakat tempat melaksanakan tugas dan
bertempat tinggal.
Sebagai pribadi yang hidup di
tengah-tengah masyarakat, guru perlu memiliki kemampuan untuk berbaur dengan
masyarakat misalnya melalui kegiatan olahraga, keagamaan, dan kepemudaan.
Keluwesan bergaul harus dimiliki, sebab kalau tidak, pergaulannya akan menjadi
kaku dan berakibat yang bersangkutan kurang bisa diterima oleh masyarakat.
Bila guru memiliki kompetensi
sosial, maka hal ini akan diteladani oleh para murid. Sebab selain kecerdasan
intelektual, emosional dan spiritual, peserta didik perlu diperkenalkan dengan
kecerdasan sosial (social intelegence), agar mereka memiliki hati nurani, rasa
perduli, empati dan simpati kepada sesama. Pribadi yang memiliki kecerdasan
sosial ditandai adanya hubungan yang kuat dengan Allah, memberi manfaat kepada
lingkungan, dan menghasilkan karya untuk membangun orang lain.
4).
Kompetensi profesional
Yang
dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan Guru dalam menguasai
pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu;
dan
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang
secara konseptualmenaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata
pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.