Definisi Bencana
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang
disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia
sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana
disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana
alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
1.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain
berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan,
dan tanah longsor.
2.
Bencana
nonalam adalah bencana yang diakibatkan
oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal
teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
3.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang
meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan
teror.
Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan
dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun
kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari
satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.
1. Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di
permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif,
akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.
2. Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang
dikenal dengan istilah erupsi. Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan
panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan
banjir lahar.
3. Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti
gelombang ombak lautan “tsu” berarti lautan, “name” berarti gelombang ombak).
Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena
adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.
4. Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa
tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng
akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.
5. Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana
terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.
6. Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba
dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada
alur sungai.
7. Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah
kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan
lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah
kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung,
kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .
8. Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu
tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api
yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
9. Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan
dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang
menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan
lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan
kesehatan masyarakat sekitar.
10. Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara
tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan
kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam
waktu singkat (3-5 menit).
11. Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang
ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia
dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan
siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya
angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.
12. Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga
gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut
juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh
terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa
disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab
utama abrasi.
13. Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang
terjadi di darat, laut dan udara.
14. Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua
faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang
berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat
bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang
dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat
di dalamnya.
15. Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian
kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah
dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
16. Konflik Sosial atau kerusuhan
sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat
merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan
sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar
suku, agama, ras (SARA).
17. Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang
yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau
menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan
sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan
atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup
atau fasilitas publik internasional.
18. Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk
melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau
penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan
aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi
dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting,
seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar