KOMPETENSI GURU
Keberhasilan pembelajaran kepada
peserta didik sangat ditentukan oleh guru, karena guru adalah pemimpin
pembelajaran, fasilitator, dan sekaligus merupakan pusat inisiatif
pembelajaran. Itulah sebabnya, guru harus senantiasa mengembangkan kemampuan
dirinya. Guru perlu memiliki standar profesi dengan menguasai materi serta
strategi pembelajaran dan dapat mendorong siswanya untuk belajar
bersungguh-sungguh. Selain standar profesi, guru perlu memiliki standar sebagai
berikut:
- Standar intelektual: guru harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan profesional.
- Standar fisik: guru harus sehat jasmani, berbadan sehat, dan tidak memiliki penyakit menular yang membahayakan diri, peserta didik dan lingkungannya.
- Standar psikis: guru harus sehat rohani, artinya tidak mengalami gangguan jiwa ataupun kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas profesionalnya.
- Standar mental: guru harus memiliki mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dan memiliki dedikasi yang tinggi pada tugas dan jabatannya.
- Standar moral: guru harus memiliki budi pekerti luhur dan sikap moral yang tinggi.
- Standar sosial: guru harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul dengan masyarakat lingkungannya.
- Standar spiritual: guru harus beriman kepada Allah yang diwujudkan dalam ibadah dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk dapat memperoleh hasil yang
baik dalam suatu rangkaian kegiatan pendidikan dan pembelajaran, seorang guru
dituntut untuk memiliki kualifikasi tertentu yang disebut juga kompetensi. Yang
dimaksud dengan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan (UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Berarti kompetensi mengacu
pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan; kompetensi
guru menunjuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi
spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan.
Kompetensi bagi guru untuk tujuan
pendidikan secara umum berkaitan dengan empat aspek, yaitu kompetensi:
1) paedagogik
b) profesional
c) kepribadian
d) sosial
Kompetensi ini bukanlah suatu titik akhir dari
suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat
(lifelong learning process).
1). Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan, serta kemahiran untuk melaksanakannya dalam proses belajar mengajar. Kompetensi ini dapat ditumbuhkan dan ditingkatkan melalui proses pendidikan akademik dan profesi suatu lembaga pendidikan. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2). Kompetensi kepribadian
Kompetensi Kepribadian Mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
a. beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi pedagogik meliputi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan, serta kemahiran untuk melaksanakannya dalam proses belajar mengajar. Kompetensi ini dapat ditumbuhkan dan ditingkatkan melalui proses pendidikan akademik dan profesi suatu lembaga pendidikan. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2). Kompetensi kepribadian
Kompetensi Kepribadian Mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
a. beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3). Kompetensi sosial
Ada empat pilar pendidikan yang akan membuat manusia semakin maju:
- Learning to know (belajar untuk mengetahui), artinya belajar itu harus dapat memahami apa yang dipelajari bukan hanya dihafalkan tetapi harus ada pengertian yang dalam.
- Learning to do (belajar, berbuat/melakukan), setelah kita memahami dan mengerti dengan benar apa yang kita pelajari lalu kita melakukannya.
- Learning to be (belajar menjadi seseorang). Kita harus mengetahui diri kita sendiri, siapa kita sebenarnya? Untuk apa kita hidup? Dengan demikian kita akan bisa mengendalikan diri dan memiliki kepribadian untuk mau dibentuk lebih baik lagi dan maju dalam bidang pengetahuan.
- Learning to live together (belajar hidup bersama). Sejak Tuhan Allah menciptakan manusia, harus disadari bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri tetapi saling membutuhkan seorang dengan yang lainnya, harus ada penolong. Karena itu manusia harus hidup bersama, saling membantu, saling menguatkan, saling menasehati dan saling mengasihi, tentunya saling menghargai dan saling menghormati satu dengan yang lain.
Pada butir ke 4 di atas, tampaklah
bahwa kompetensi sosial mutlak dimiliki seorang guru. Yang dimaksud dengan
kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
(Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d). Karena itu
guru harus dapat berkomunikasi dengan baik secara lisan, tulisan, dan isyarat;
menggunakan teknologi komunikasi dan informasi; bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta
didik; bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Memang guru harus memiliki
pengetahuan yang luas, menguasai berbagai jenis bahan pembelajaran, menguasai
teori dan praktek pendidikan, serta menguasai kurikulum dan metodologi
pembelajaran. Namun sebagai anggota masyarakat, setiap guru harus pandai
bergaul dengan masyarakat. Untuk itu, ia harus menguasai psikologi sosial,
memiliki pengetahuan tentang hubungan antar manusia, memiliki keterampilan
membina kelompok, keterampilan bekerjasama dalam kelompok, dan menyelesaikan
tugas bersama dalam kelompok.
Sebagai individu yang berkecimpung
dalam pendidikan dan juga sebagai anggota masyarakat, guru harus memiliki
kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik. Guru harus bisa digugu dan
ditiru. Digugu maksudnya bahwa pesan-pesan yang disampaikan guru bisa dipercaya
untuk dilaksanakan dan pola hidupnya bisa ditiru atau diteladani. Guru sering
dijadikan panutan oleh masyarakat, untuk itu guru harus mengenal nilai-nilai
yang dianut dan berkembang di masyarakat tempat melaksanakan tugas dan
bertempat tinggal.
Sebagai pribadi yang hidup di
tengah-tengah masyarakat, guru perlu memiliki kemampuan untuk berbaur dengan
masyarakat misalnya melalui kegiatan olahraga, keagamaan, dan kepemudaan.
Keluwesan bergaul harus dimiliki, sebab kalau tidak, pergaulannya akan menjadi
kaku dan berakibat yang bersangkutan kurang bisa diterima oleh masyarakat.
Bila guru memiliki kompetensi
sosial, maka hal ini akan diteladani oleh para murid. Sebab selain kecerdasan
intelektual, emosional dan spiritual, peserta didik perlu diperkenalkan dengan
kecerdasan sosial (social intelegence), agar mereka memiliki hati nurani, rasa
perduli, empati dan simpati kepada sesama. Pribadi yang memiliki kecerdasan
sosial ditandai adanya hubungan yang kuat dengan Allah, memberi manfaat kepada
lingkungan, dan menghasilkan karya untuk membangun orang lain.
4).
Kompetensi profesional
Yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
Yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu;
dan
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptualmenaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptualmenaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar